Sore ini kita menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR dan pemerintah. Rencana pengesahan ini menuai kritik dari sejumlah organisasi profesi, dan dua fraksi di parlemen.
Salah satu yang dikritik adalah penghapusan mandatory spending atau belanja wajib yang sebelumnya termuat di UU Kesehatan lama. Undang-undang itu kini dicabut dan diubah dengan metode omnibus law.
Di undang-undang sebelumnya, alokasi belanja wajib untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD? Lantas, apa dampak penghapusan alokasi belanja wajib tersebut? Dan seperti apa metode baru pendanaan di sektor kesehatan yang diklaim lebih efektif? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id