Saudara, pemerintah telah menyerahkan naskah terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR , kemarin.
Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi, sekaligus dialog publik untuk menjamin adanya partisipasi publik dalam perumusan naskah RKUHP. Pemerintah juga menyatakan telah menghapus sejumlah pasal yang dikritisi publik.
Meski begitu, draft terbaru RKUHP masih memuat pasal-pasal yang sebelumnya mendapat penolakan publik.
Apa saja pasal-pasal yang disebut bermasalah dan multitafsir itu? Apakah pemerintah kembali mau mengakomodir masukan publik dan mencabut pasal bermasalah itu? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id