Pemerintah diminta mempertegas aturan dan hak-hak khusus perempuan dalam RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Koordinator LSM perlindungan perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan hak-hak perempuan meliputi cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, hingga fasilitas khusus saat kehamilan. Sementara, dari draf RUU Omnibus Law yang dia dapatkan belum mengatur hak-hak itu.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id