Saudara, sebanyak 100-an kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Mereka terdiri dari terdiri dari tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Padahal pemilihan kepala daerah atau pilkada, baru akan serentak digelar pada 2024. Kondisi itu menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah melalui proses pilkada.
Karena itu, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin, MK menolak gugatan yang diajukan Dewi Nadya Marani dengan kawan-kawan.
Namun, MK memberikan syarat soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah dalam masa transisi 2022/2023 menuju Pilkada Serentak 2024. MK juga menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana. Tujuannya agar pengisian penjabat kepala daerah berjalan terbuka, transparan serta akuntabel.
Sebelum putusan MK, Kementerian Dalam Negeri mengklaim sudah memiliki data 4.200-an pimpinan tinggi madya dan pratama, yang memenuhi kriteria menjadi penjabat gubernur, bupati dan wali kota. Proses seleksi bahkan diklaim sudah dilakukan.
Lantas bagaimana kebijakan pemerintah setelah putusan MK tersebut?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id