Sore ini kita menyoroti sejumlah pasal krusial dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang menjadi sorotan public.
Ada sekitar 14 pasal kontroversial yang masih tercantum di draft final RKHUP tersebut. Di antaranya terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pasal-pasal itu multitafsir, dan berpotensi menjadi pasal karet yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi publik.
Bagaimana menyikapi keberadaan pasal-pasal itu? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id