Listen

Description

Saudara, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru terkait penghitungan upah minimum untuk tahun depan. Dalam aturan itu diputuskan, kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal 10 persen.

Kemenaker mengklaim formula baru itu telah mengakomodasi faktor kenaikan inflasi, dan ketenagakerjaan. Tujuannya antara lain demi menjaga daya beli pekerja. Namun, kalangan pengusaha keberatan dengan keputusan itu. 

Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id