Listen

Description

Sore ini kita membahas penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program jaminan sosial ini diklaim lebih bermanfaat dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) yang beberapa hari ini menuai polemik terkait pencairan.

Polemik itu ialah terkait pencarian penuh pada usia 56 tahun. Hal ini diklaim sesuai Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Kebijakan ini diyakini tidak akan berpengaruh pada korban PHK, sebab sudah ada JKP.

Berdasarkan riset Organisasi Buruh Internasional (ILO), angka pengangguran di Indonesia diperkirakan masih akan terus bertambah selama masa pandemi. Bahkan data World Employment and Social Outlook Trends 2022 (WESO Trends) menyebut, angka pengangguran diprediksi bakal mencapai lebih dari 200-an juta orang.

Dengan data dan fakta di atas, lantas benarkah klaim pemerintah bahwa JKP tidak akan berdampak pada korban PHK? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore. 

**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id