Listen

Description

Saudara, bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, yaitu menerima suap 32 miliar miliar dari para rekanan penyedia Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan siang tadi. 

Hal memberatkan menurut majelis hakim, Juliari tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN. Selain itu, perbuatannya dilakukan saat terjadi pandemi virus korona. 

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU KPK sebelumnya menuntut Juliari 11 tahun penjara

Lalu, apa kata KPK dan lembaga pemantau korupsi ICW, terkait putusan vonis hukuman kepada Juliari? Mengapa KPK dinilai kurang komprehensif dalam mengusut terduga lain di kasus tersebut? Simak ulasannya, hanya di KBR Sore.

**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id