Sore ini kita menyoroti salah satu upaya pemerintah menangani polusi udara di Jakarta Bogor Tangerang Depok dan Bekasi atau Jabodetabek. Upaya itu adalah uji emisi.
Mulai hari ini, pemerintah DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah bersama Polda Metro Jaya, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama melakukan razia uji emisi pada kendaraan bermotor di jalan raya.
Pada saat uji coba, pemilik kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi ambang batas, hanya akan ditegur. Namun setelah diberlakukan resmi, akan ada denda.
Bagaimana memastikan agar uji emisi beserta penerapan tilang uji emisi bisa dilaksanakan secara efektif?
Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id