Pengadilan Negeri Kalimantan Timur hari ini memutuskan warga Papua yang menjadi terdakwa makar, Buchtar Tabuni bersalah dan divonis 11 bulan penjara.Sedangkan Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara.Pengadilan juga menjatuhkan vonis pada lima tahanan politik Papua lain yang terkena jerat pasal makar.Seperti apa pelaksanaan sidang tujuh Tapol Papua terdakwa makar selama ini menurut tim kuasa hukum ?**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id