Sore ini kita menyoroti pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kerap disingkat Undang-undang ITE.
Saudara, Panitia Kerja Komisi I DPR bersama Pemerintah saat ini mempercepat pembahasan revisi kedua Undang-Undang ITE. Sayangnya, pembahasan revisi Undang-Undang ITE dilakukan tertutup. DPR beralasan pembahasan dilakukan tertutup karena banyak perdebatan dan banyak konten sensitif.
Mengapa proses pembahasan revisi Undang-Undang ITE dilakukan tertutup, atau tidak dapat diakses oleh publik? Bagaimana nasib pasal-pasal karet yang banyak didesak agar dicabut?
Kita akan bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id