Saudara, sore ini kita akan membahas revisi kedua terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU P3. Undang-undang yang dibuat 10 tahun lalu itu direvisi untuk kedua kalinya dan disahkan DPR dalam rapat paripurna, kemarin. Undang-Undang itu sengaja diubah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas Omnibus Law Cipta Kerja. Apakah pembahasan revisi undang-undang ini sudah melibatkan partisipasi publik? Bagaimana substansinya apakah bermasalah? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id