Saudara, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden, memicu perdebatan publik. Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah 40 tahun, maju pilpres jika pernah menjadi kepala daerah.
Sebagian kalangan menilai, putusan itu sebagai langkah mundur demokrasi dan merusak muruah konstitusi. Bahkan menurut sebagian hakim MK, putusan itu berpotensi meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Lalu bagaimana masa depan MK sebagai penjaga konstitusi? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id