Saudara, kejahatan permainan judi online masih terus bermunculan bahkan merajalela. Dalam lima tahun terakhir, Kementerian Komunikasi memblokir akses 800-an ribu konten dan situs judi online maupun aplikasi slot judi.
Diperkirakan perputaran uang dari praktik judi online mencapai puluhan triliun rupiah. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK menyebut transaksi judi online tahun lalu mencapai 81 triliun rupiah.
Kecanduan bermain judi online sudah memakan banyak korban. Tidak hanya kehilangan uang, tapi juga ada pecandu terlibat penggelapan uang, perceraian, hingga ada yang terjerat pinjaman online dan berbuntut bunuh diri,
Apalagi yang harus dilakukan pemerintah untuk menghentikan maraknya judi online?
Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id