Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Surat Edaran yang dikeluarkan pekan lalu itu, memuat sejumlah pedoman penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuannya antara lain memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Undang-undang ini memicu kontroversi karena dinilai justru melenceng dari tujuan awal yaitu untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna serta penyelenggara teknologi informasi. Berdasarkan data dari SAFEnet, semenjak disahkan, Undang-Undang ITE menjerat lebih dari 320 orang. Sebagian besar dijerat pasal pencemaran nama baik.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id