Sore ini kita membahas pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pekerja.
Saudara, Kementerian Ketenagakerjaan menerima ratusan aduan terkait pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sejak 28 Maret hingga 13 April kemarin, Posko THR mencatat ada 450-an pengaduan.
Tenggat waktu perusahaan membayarkan THR jatuh pada Sabtu besok, 15 April 2023. Namun jumlah perusahaan yang belum bisa memberikan THR justru semakin bertambah.
Bagaimana mempercepat penyelesaian kasus pembayaran THR ini?
Selengkapnya kita bahas di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id