Pemerintah tahun ini merekrut 1 juta guru honorer untuk menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) . Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seleksi dilakukan karena kebutuhan jumlah guru yang mendesak.Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K. PP itu menyebutkan, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Adapun gaji yang akan diterima P3K, besarannya ditentukan oleh Golongan dan Masa Kerja Golongan.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id