Sore ini kita membahas layanan standardisasi pembayaran penggunaan metode kode QR dari Bank Indonesia atau QRIS (baca: KRIS) yang tidak lagi gratis untuk pedagang usaha mikro atau UMI. Layanan ini akan berbayar, atau naik dari 0 persen menjadi 0,3 persen mulai 1 Juli senilai 0,3 persen.
Kebijakan kenaikan tarif QRIS ini mendapat penolakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena dianggap membebani pedagang.
Perlukah Bank Indonesia mereformulasi besaran kenaikan tarif QRIS untuk UMKM? Benarkah kenaikan tarif ini menguntungkan Bank Indonesia? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id