Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, termasuk di tempat kerja. Salah satu yang ramai jadi perhatian yang terjadi baru-baru ini di Cikarang, seorang buruh perempuan mengalami kekerasan seksual berkedok perpanjangan kontrak kerja oleh atasannya. Survei dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) pada 2022 menunjukkan bahwa 70% pekerja di Indonesia pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menanggapi tingginya kasus kekerasan seksual di tempat kerja, bulan Mei lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023. Aturan ini dibuat sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Seperti apa penerapan aturan baru ini di tempat kerja dan seperti apa efektivitasnya dalam menangani kekerasan seksual di tempat kerja? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR pagi ini bersama narasumber kita. Ada Dita Indah Sari, Juru Bicara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Wita Krisanti, Executive Director Idonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id