Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan syarat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kg yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan mengubah skema subsidi yang terbuka menjadi tertutup.
Program pendistribusian gas elpiji 3kg ini hanya ditujukan kepada kelompok masyarakat miskin. Target program ini menyasar rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Seperti apa dampak aturan ini pada kelompok masyarat yang tidak masuk dalam target program? Dan bagaimana memastikan penyalurannya tepat sasaran? Di Ruang Publik KBR akan kita bahas soal ini bersama Muhammad Andri Perdana, Peneliti Celios dan Hermawati Setyorini, Ketua Umum Akumandiri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id