Listen

Description

Pada 7 September Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. Anggota tim ini terdiri dari komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik dan Sandrayati Moniaga, dan tiga orang dari eksternal lembaga HAM tersebut.

Dua tahun sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi. Tujuannya agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

Seperti apa signifikannya langkah Komnas HAM membentuk tim ad hoc ini dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir? Pagi ini di Ruang Publik KBR sudah bersama kita dua narasumber yaitu Suciwati, Istri Alm. Munir dan Andi Muhammad Rezaldi, Divisi Hukum Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id