Listen

Description

DPR pekan ini diperkirakan bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang  Pertanahan pekan ini. Awalnya, RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi  UU no 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  (atau yang dikenal juga sebagai UUPA 1960). RUU ini juga dianggap  sebagai peluang bagi petani, nelayan, perempuan, dan kaum miskin kota  untuk mendapat perlindungan atas hak atas tanah. Namun, dalam proses  pembahasannya, ada pasal-pasal RUU Pertanahan ini menimbulkan pro dan  kontra serta dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk  perempuan. Seperti apa persoalanan yang dihadapi perempuan terkait  tanah? Bagaimana kedaulatan perempuan atas tanah bila RUU Pertanahan ini  disahkan? Simak perbincangan bersama Arieska Kurniawaty Koordinator  Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan Nisa Anisa  Staf Divisi Kedaulatan Perempuan atas Tanah Solidaritas Perempuan di  Ruang Publik KBR.

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id