Listen

Description

Untuk mengatur penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun  Pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah  Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK). Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan  sebelumnya, dan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam membuat  kebijakan teknis PPDB. Sedangkan bagi kepala sekolah merupakan pedoman  dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi. Apa saja yang diatur dalam  Permendikbud tentang PPDB tersebut? Bagaimana pengaturan sistem zonasi  sekolah? Apa manfaat dari diterapkannya sistem zonasi sekolah? Bagaimana  kesiapan daerah dalam melaksanakan sistem zonasi sekolah? Simak  perbincangan bersama Ibu Dian Wahyuni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,  Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Bapak  Syaefulloh, Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI  Jakarta di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id