Awal Januari ini, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) tunai - sebelumnya berupa sembako - untuk membantu masyarakat mengatasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo melarang agar bansos tunai ini tidak digunakan untuk membeli rokok. Tapi larangan lisan saja tentunya tidak cukup. Menteri Sosial, Tri Rismaharini, berjanji akan membuat sistem untuk memantau penggunaan bansos tunai ini agar tidak untuk membeli rokok. Sistem seperti apa yang sebaiknya disiapkan? Seperti apa evaluasi dari pengawasan yang sudah pemerintah selama ini?
Untuk membahas hal ini telah bersama kita pagi ini di Ruang Publik KBR ada Renny Nurhasana, Dosen dan Peneliti Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI dan Dokter Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id