Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu sumber pendanaan yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Mei 2023, outstanding pembiayaan yang disalurkan pinjol lebih dari 51 triliun rupiah. Dan seperti penyaluran kredit lainnya, di skema pinjaman online juga ada kredit macet.
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat beberapa penyebab masyarakat kesulitan membayar utangnya di pinjol. Mulai dari meminjam hanya untuk kebutuhan konsumtif, sampai untuk usaha namun hasilnya tidak sesuai harapan.
Bagaimana cara bijak menggunakan pinjaman online? Bagaimana mengatur keuangan bila kita punya pinjol? Kita perbincangkan hal ini bersama Perencana Keuangan & Founder Daya Uang, Metta Anggriani, CFP.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id