Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah lonjakan Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru (nataru). Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur panjang mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penularan virus corona. Namun di sisi lain, Pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan. Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Lalu, seperti apa aturan terbaru yang diterapkan setelah PPKM Level 3 dihapus? Apa yang harus masyarakat lakukan jika tetap bepergian keluar kota untuk merayakan nataru? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber: Devi Roza K. Kausar, PhD, CHE. Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Pancasila dan Ahmad Arif - Co-founder LaporCovid-19
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id