Listen

Description

Tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan  harga jual eceran rokok 35 persen. Kenaikan ini akan tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari  2020. Dalam pertimbangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan ada  tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi  (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri. Dengan besaran  cukai dan harga jual eceran yang baru ini, harga rokok akan berada  dikisaran 27 ribu rupiah per bungkus. Cukupkah ini menurunkan prevalensi  perokok yang di tiap kategori umur yang menurut Riset Kesehatan Dasar  (Riskesdas) angkanya terus naik? Sementara sebagai penerimaan negara,  apakah kenaikan ini manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat  yang menjadi korban rokok secara langsung atau tidak langsung?  Pemanfaatan yang seperti apa? Simak perbincangan bersama Vid Adrison   Peneliti Ekonomi UI  dan lewa sambungan telepon Abdillah Ahsan Wakil  Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI di Ruang Publik KBR.

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id