Teknologi artificial inteligence (AI) sudah banyak digunakan untuk membantu pekerjaan manusia. Salah satunya adalah potensi penggunaan AI dalam kampanye jelang pemilu 2024. AI punya kelebihan karena kemudahan dan keefektifannya. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran AI membawa dampak negatif dalam kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye belum secara spesifik mengatur soal penggunaan AI ini. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu mengatakan akan mengatur kampanye partai politik yang melibatkan teknologi AI di media sosial.
Seperti apa aturan keterlibatan AI dalam kampanye Pemilu 2024 yang harus disiapkan? Dan seperti apa dampak yang mungkin timbul dari penggunaan AI ini dalam pemilu? Di Ruang Publik KBR, kita akan bincangkan hal ini bersama Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Berry Juliandi, Anggota Luar Biasa Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI).
#kabarpemiluKBR #pemiluDamaiTanpaHoaks #pemilu2024