Listen

Description

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah terkait hukuman kebiri kimia. PP nomor 70 tahun 2020 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan penerbitan PP ini sebagai salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Sepanjang tahun 2020, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menerima 5600an laporan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Lantas seperti apa efektivitas hukuman kebiri kimia ini untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak? Untuk membahas hal ini telah bersama kita lewat Ruang Publik KBR pagi ini ada: Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kemen PPPA dan Reza Indragiri, Konsultan di Lentera Anak Foundation.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id