Fenomena judi online sedang jadi sorotan. Mudahnya akses menjadi salah satu alasan mengapa banyak masyarakat dari berbagai usia memainkannya. Mereka yang kecanduan tidak sedikit yang nekat melakukan berbagai hal untuk mendapatkan modal judi, seperti meminjam pinjaman online bahkan melakukan tindakan kekerasan dan kriminal. Dalam hal ini tidak hanya pelaku judi online yang akan merasakan dampaknya tapi juga keluarganya.
Salah satu upaya pemerintah untuk menangani judi online ini adalah dengan memblokir situsnya. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi belum lama ini menyebut kementeriannya sudah memblokir 42 ribu konten judi online. Menurut Budi, kerugian akibat judi online di Indonesia ditaksir mencapai Rp27 triliun setiap tahunnya.
Tapi cukupkah langkah memblokir situs judi online untuk mengatasi persoalan ini? Apa langkah menyeluruh yang harus dilakukan agar penanganan fenomena sosial ini bisa efektif? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan berbincang dengan dua narasumber, ada Pengamat Sosial Devie Rahmawati dan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id