Listen

Description

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Januari lalu.

Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil kembali menyuarakan kritik dan menolak pengesahan KUHP baru ini. Alasannya, KUHP masih memuat sejumlah pasal yang dinilai antidemokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan sipil.

Dewan Pers misalnya, menyebut jurnalis rentan terkena kriminalisasi dan menjadi korban dari pasal-pasal yang multitafsir.

Lebih jauh membahas dampak KUHP bagi komunitas jurnalis dan media serta apa dampaknya bagi publik yang memiliki hak atas informasi, pagi ini sudah hadir bersama kita Ada Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Thowik, Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan Lutfiana Dwi Mayasari, Kontributor Mubadalah.id.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id