Listen

Description

Jangka waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berakhir di 30 Juni 2022. Kebijakan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS sendiri adalah program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya.

Per 27 Juni 2022 pukul 09.12 WIB sebanyak 145.449 wajib pajak dengan 178.496 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS), yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ditjen Jendral Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak tidak perlu ragu memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Bagi Anda yang masih ragu atau bahkan belum paham apa itu PPS, hari ini kita akan berbincang bersama narasumber dari Direktorat P2Humas KPDJP. Apa saja yang penting dipertimbangkan sehingga kita tidak ragu untuk ikut PPS? kita akan perbincangkan bersama narasumber: Yudha Wijaya - Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id