Pembangunan berkelanjutan tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi saja, tetapi pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup juga harus diperhatikan. Tanpa adanya pertimbangan yang bijak untuk mengelola dan melestarikan lingkungan hidup, pembangunan dapat menggerus kondisi lingkungan Indonesia yang sudah dipandang mengkhawatirkan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sangat ditekankan mengenai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup. Jika tidak, tahun 2045 diperkirakan luas tutupan hutan primer di Indonesia tinggal tersisa 45,8 juta hektar atau 24% dari total luas daratan Indonesia. Hal ini dapat memicu terjadinya kelangkaan air baku, khususnya di pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan sangat rendah seperti Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan, di antaranya melalui mekanisme transfer fiskal yang berbasis pada ekologi yang diharapkan dapat memberikan insentif bagi daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai ke desa-desa.
Seperti apa inisiatif skema Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologi (TANE) dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan? Akan kami bahas bersama Maya Rostanty, M.A (Senior Adviser PATTIRO) dan Saeful Muluk (Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendanaan Lingkungan Hidup)