Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK-103) yang resmi berlaku sejak tanggal 30 Juli 2021. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021.
Lalu bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan insentif perpajakan ini? Dan apa saja syarat bagi agar pemilik rumah tapak atau rumah susun agar mendapatkan stimulus ini? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama M. Iqbal Rahadian Syaefudin - Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Pajak.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id