Listen

Description

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memiliki kewajiban mengawasi segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia termasuk di masa pandemi ini. Pengawasan dilakukan dalam upaya melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi. 

Oleh karena itu dalam rangka mendukung Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non AIam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, BAPETEN mengeluarkan kebijakan agar selama masaWork from Home (WFH) dapat memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. 

Lalu bagaimana pengawasan atau inspeksi dilakukan secara online? Bagaimana sistemnya? Kita akan bahas bersama dengan Zainal Arifin - Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN dan Sumedi - Koordinator Inspeksi Fasilitas Industri BAPETEN.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id