Listen

Description

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta akhirnya memutuskan bahwa tujuh pejabat negara bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini dan mengabulkan gugatan para tergugat sebagian.

Dalam perkara ini, tuntutan 32 warga negara yang menjadi Penggugat di antaranya adalah agar pemerintah merevisi baku mutu udara ambien dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Pagi ini di Ruang Publik KBR kita akan berbincang soal apa langkah selanjutnya setelah gugatan warga ini dikabulkan. Untuk berbincang soal ini telah bergabung dua narasumber yaitu: Ayu Eza Tiara, Kuasa Hukum Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) dan Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id