Masa kampanye merupakan masa bagi partai dan calon legislatif (caleg) untuk memperkenalkan visi-misinya pada masyarakat sebelum hari pencoblosan 14 Februari mendatang. Namun seperti pemilu-pemilu sebelumnya, di masa kampanye Pemilu 2024 ini juga ditemukan berbagai bentuk pelanggaran.
Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui laman sigaplapor.bawaslu.go.id, per 27 Januari 2024 ada 926 laporan dan 431 temuan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut Bawaslu terima dari aduan masyarakat.
Layanan aduan pelanggaran pemilu juga diinisasi oleh lembaga nonpemerintah antikorupsi, Transparency International Indonesia. Layanan aduan itu bisa diakses di Kamubersihakupilih.id. Selain menerima aduan, platform ini juga memberikan informasi soal caleg yang maju pada Pemilu 2024.
Mengapa platform ini perlu diluncurkan? Seperti apa kontribusi platform ini pada pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR pagi ini, bersama Sahel Muzzammil, Peneliti Transparency International Indonesia dan Lufthi Noorfitriyani, Learning Specialist PeaceGeneration Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id