Listen

Description

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan 2018, baru 43 persen  Kota/Kabupaten di Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan baru 10 dari 516 Kabupaten/Kota yang telah  memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.  Sementara itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan dari 389 kabupaten/kota yang  berkomitmen menjadi Kota Layak Anak, baru 103 kota yang memiliki  peraturan terkait KTR dan hanya 10 kab/kota yang memiliki pelarangan  Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) rokok. Padahal untuk menjadi  Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi  adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada  Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri  rokok dan paparan asap rokok. Di Jakarta Timur, ada Kampung Warna-Warni  Tanpa Rokok, namanya Kampung Penas. Warga menginisiasi penerapan aturan  dilarang merokok di kampung itu sejak 2017. Keberadaan kampung semacam  ini tentunya harus ditiru kota-kota lain di Indonesia. Seperti apa  tantangan membangun Kawasan Tanpa Rokok dan langkah seperti apa yang  harus dilakukan mendorong makin banyak KTR yang dibangun agar terwujud  makin banyak Kota Layak Anak? SImak perbincangan bersama Ibu Ir. Yosi  Diani Tresna, MPM Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan,  Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS dan Ibu Sumiati Pegiat Kampung Tanpa  Rokok, Kampung Penas Jakarta Timur di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id