Warga Sangihe terus berjuang menolak tambang emas di pulau mereka. PTUN Manado pun telah memutus sengketa tata usaha negara, dalam perkara tersebut 56 perempuan penduduk Pulau Sangihe memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan bagi PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Sangihe. Perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat Sangihe menghasilkan putusan yang penting, tidak hanya bagi perlindungan lingkungan hidup Pulau Sangihe, tetapi juga bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.
Pada putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan izin lingkungan yang disengketakan, selain itu majelis hakim juga membatalkan izin lingkungan PT TMS. Pertimbangan majelis hakim yang mendalam mengenai partisipasi masyarakat dan substansi Amdal juga membuat putusan ini menjadi sangat penting dalam konteks pengembangan hukum lingkungan di Indonesia. Aspek lain yang membuat gugatan izin lingkungan PT TMS menjadi istimewa adalah banyaknya masyarakat Sangihe yang maju sebagai penggugat. Hal tersebut merupakan refleksi dari solidaritas masyarakat Sangihe dalam mempertahankan ruang hidupnya. Solidaritas dalam advokasi di Pulau Sangihe dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain yang sedang mengadvokasi lingkungan dan ruang hidupnya. Lalu bagaimana kelanjutan gerakan perjuangan mereka? Dan apa rencana tindak lanjut masyarakat atas putusan PTUN Manado? kita akan perbincangkan bersama narasumber:
1. Bernard Eduard Pilat - Saksi Fakta
2. Reinhaard M. Mamalu, SH. MH. - Kuasa hukum 56 Penggugat perempuan dalam perkara Izin Lingkungan PT TMS di Sangihe.
3. Bu Yudhit - Penggugat
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id