Listen

Description

Keberadaan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali jadi sorotan publik. Presiden Joko Widodo membuka wacana untuk merevisi kembali regulasi tersebut. Jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai UU ITE tak memberikan rasa keadilan.

Menanggapi rencana ini, sejumlah lembaga pemantau hak asasi manusia berharap rencana revisi tersebut tidak hanya menjadi wacana demi menyelamatkan nama baik pemerintah semata.

Lantas apa saja yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam revisi UU ITE ini?

Untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak perbincangan Vitri Angreni bersama Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Ika Ningtyas dan Ketua Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku ITE) Muhammad Arsyad.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id