Kita punya hak sekaligus kewajiban sebagai konsumen. Namun, masih banyak konsumen yang belum memahaminya. Ini bisa berujung pada konflik antara konsumen dan penjual.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat ada sekitar 7.500-an kasus pengaduan pelanggaran hak konsumen dari 2017 sampai Juli 2022. Lantas apa saja hak dan kewajiban konsumen? Seperti apa bentuk perlindungan terhadap konsumen?
Pagi ini di Ruang Publik KBR akan kita bahas soal ini bersama Agus Suyatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Winnie, seorang konsumen.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id