Di negara kita, peristiwa ataupun persoalan hukum yang terjadi dan masuk ke pengadilan jumlahnya sangat besar. Pada 2018 saja, pengadilan di seluruh Indonesia telah menerima 5 juta lebih perkara. Dari banyaknya perkara tersebut, tentu saja bukan hanya perkara pidana, namun juga termasuk perkara perdata, tata usaha negara, agama, serta perkara lain yang berada dibawah kewenangan Mahkamah Agung.
Sebenarnya, tidak semua peristiwa hukum perlu atau harus berakhir di pengadilan. Karena itu, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memperkenalkan tenaga fungsional penyuluh hukum yang bertugas melakukan penyuluhan hukum, penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Kini dengan perkembangan teknologi internet, kegiatan tersebut dapat dilakukan lebih cepat tanpa batasan waktu dan tempat. ICJR pun turut serta membantu masyarakat untuk menghubungkan penyedia jasa layanan hukum melalui platform lawhub (dot) id.
Apa yang dapat kita lakukan ketika memerlukan konsultasi hukum? Serta apa saja layanan yang dapat diakses dan fitur yang disediakan oleh lawhub (dot) id? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama Anggara Suwahju - Peneliti Senior ICJR.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id