KUHP baru yang diundangkan pada Januari 2023 akan diterapkan pada 2026. Jauh hari masyarakat khawatir kehadiran KUHP baru bakal memengaruhi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pemerintah mengklaim delik keagamaan dalam KUHP yang baru sudah diatur dengan formulasi yang lebih baik. Salah satunya dengan menghapus istilah penodaan agama yang sebelumnya termuat dalam pasal 156a. Bagaimana dengan pasal-pasal lainnya yang mengatur delik kagamaan? Apakah bisa memberi perlindungan pada kelompok minoritas? bagaimana menutup celah penyalahgunaan aturan ini di kemudian hari?
Kita akan bahas ini di Ruang Publik KBR bersama para narasumber kita, ada Syarifah Ainun Jamilah, Inisiator Cadar Garis Lucu. Romo Andreas Zu, Pegiat Media Sosial Katolik Garis Lucu. Dan Arsil, Peneliti Senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id