Listen

Description

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023 memuat pasal-pasal yang mengundang pro dan kontra. Salah satunya terkait aborsi terhadap korban kekerasan seksual.

Dalam KUHP baru ini usia kehamilan yang boleh diaborsi adalah hingga 14 minggu bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan. Sementara dalam UU Kesehatan lama usia kehamilan yang boleh digugurkan yaitu 6 minggu.

Apakah penambahan batas usia kehamilan ini bisa membantu para korban kekerasan seksual untuk mengakses tindakan aborsi yang aman? Seperti apa KUHP baru ini melindungi para korban kekerasan seksual

Kita akan bahas hal ini berasama narasumber kita: Genoveva Alicia, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Nanda Dwinta, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id