Ada banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disoroti kelompok akedimisi dan masyarakat sipil. Salah satunya pasal 412 yang mengatur soal kohabitasi atau hidup bersama.
Pasal ini dianggap kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.
Seperti apa dampak pasal ini pada masyarakat, kelompok rentan termasuk kelompok minoritas seksual? Pagi ini di Ruang Publik KBR telah bersama kita Echa Waode, Sekjen Arus Pelangi dan Genoveva Alicia, Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id