Indonesia darurat kasus kekerasan seksual. Ungkapan ini sudah sering betul kita dengar. Bahkan pernyataan ini juga datang dari pemerintah. Sayangnya, hingga saat ini Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan sebab terkendala dukungan fraksi.
Hingga kemarin, Sebanyak delapan fraksi yang ada di DPR akhirnya menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Selanjutnya, keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usulan DPR.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tak setuju RUU TPKS untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Perang narasi mewarnai di sepanjang perjalanan menghadirkan aturan yang dicita-citakan bisa memberi jaminan perlindungan menyeluruh kepada korban kekerasan seksual.
RUU ini dinilai menyimpang dari norma agama hingga, tidak memasukkan asas dasar Pancasila.
Sejauh mana kebenaran narasi-narasi tadi? Kita coba cek faktanya dalam perbincangan Vitri Angrein bersama sejumlah narasumber,, Mereka adalah Aktivis Perempuan dan Pakar Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Bivitri Susanti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id