Pemerintah melarang warga mudik Lebaran tahun ini yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021, Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai berakhir. Larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, larangan mudik ditetapkan karena tidak ingin pengorbanan menghadapi Covid-19 selama satu tahun ini sia-sia. Selama periode larangan mudik, Polri juga akan melakukan operasi dan membentuk pos penyekatan di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dan pengendalian mobilitas kendaraan.
Bagaimana upaya untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan ini? Dan seperti apa prediksi mudik di Lebaran tahun ini? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber: Dr. dr. Retno Asti Werdhani, M.Epid - Anggota Sub Bidang Tracing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19/Staf Pengajar Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI dan Rudy Antariksawan - Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id