Listen

Description

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib pajak melakukan pelaporan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). SPT sendiri, berguna sebagai media untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dalam suatu masa dan/atau tahun pajak, melaporkan objek dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dari seorang Wajib Pajak. Dan yang terpenting adalah SPT harus dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP.

Dalam proses penghitungan pajak dalam SPT yang kemudian dilaporkan oleh Wajib Pajak, kita kenali terlebih dahulu status SPT yang terdiri atas beberapa jenis. Biasanya status ini terlihat jelas pada halaman induk saat Wajib Pajak melaporkan SPT melalui mekanisme e-filing, dan berbagai sarana pelaporan yang saat ini telah dilakukan secara daring seperti e-form. SPT yang disampaikan dapat menjadi SPT Kurang Bayar (SPT KB), SPT Lebih Bayar (SPT LB), dan SPT nihil. Pada kesempatan kali ini, SPT LB menjadi poin pembahasan yang akan dibahas lebih lanjut.

SPT LB dapat terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut dalam suatu periode lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Pengertian ini diaplikasikan pula untuk PPN, dimana pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Akibatnya, Wajib Pajak memiliki piutang pajak atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Nah menghadapi kondisi ini, Wajib Pajak sebenarnya memiliki opsi yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak piutang pajaknya. Opsi pertama adalah mengajukan permohonan pengembalian biasa atau restitusi, dan opsi kedua adalah permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bagaimana perbedaannya? kita akan perbincangkan bersama narasumber: Rian Ramdani - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id