Perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan menjadi korban perdagangan orang. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2020-2022, ada 1.400 lebih kasus dan 1.500an korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaporkan. Dari data itu, 96 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.
Salah satu kasus terbaru yang diungkap kepolisian adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh 2 pelaku yang melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 perempuan di Yogyakarta. Apa yang jadi tantangan dalam melindungi anak dan perempuan dari TPPO ini?
Di Ruang Publik kita akan perbincangkan hal ini bersama Priyadi Santosa, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, KemenPPPA RI dan Yanti Kusumawardhani, Child Protection Advisor Save the Children Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id