Listen

Description

Setelah puluhan tahun pembahasan, RKUHP tampaknya akan segera disahkan oleh DPR. Dalam pembahasannya ada banyak pasal kontroversial, salah satunya adalah pasal 2 tentang Living Law. Berdasarkan Draft RKUHP tanggal 9 November, pasal itu berbunyi,

Ayat 1: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Ayat 2: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Di Ruang Publik hari ini kita akan membahas soal apa sih sebetulnya Living Law, dan apa dampaknya bagi kita bila ini kemudian masuk dalam KUHP? Kita akan membahas hal ini bersama dengan Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR RI dan Nella Sumika Putri, Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran dan Sekretaris ISFoRB.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id